Empat Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Empat Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah Berhasil Diamankan Polresta Bandung

BANDUNG - Unit Tipidter Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku kasus penyunyikan tabung gas di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harga dibawah normal.

"Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh saudara K alias Roy yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan, " kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Baleendah. Selasa, 19 Maret 2024.

"Dari harga tabung gas yang 5, 5 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp30.000  sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal, " sambungnya.

Ia menambahkan berdasarkan informasi dari warga tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas dan didapatkanlah gudang tersebut.

"Dimana gudang ini adalah miliknya tersangka K alias Roy, dimana gudang ini sudah delapan bulan disewa, " ujarnya.

"Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5, 5 kilo maupun yang 12 kilo, " jelasnya.

Lanjut Kusworo, dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga orang karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.

"Nah untuk bisa mendapatkan gas 5, 5 kilo maupun 12 kilo, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET, " tuturnya. 

"Dimana ET tugasnya adalah mengepul tabung-tabung kemudian menjual tabung-tabung hasil daripada suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi, " kata Kusworo.

"Sedangkan dua lainnya itu perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang 3 kilo ke tabung gas 5, 5 kilo maupun yang 12 kilo, " lanjut Kusworo.

Kusworo menjelaskan dari informasi keterangan tersangka, dalam satu hari yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas.

Tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang ada diwilayah Kecamatan Baleendah. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Dan Pasal 55 tentang “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milliar.

polresta bandung
Adi

Adi

Artikel Sebelumnya

Hari Keempat Ramadhan, Kapolresta Bandung...

Artikel Berikutnya

Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan...

Berita terkait

Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Ikuti Upacara Hari Pahlawan Ke-68
Komandan Lanal Bandung Tandatangani Prasasti Dalam Rangka Peresmian Motto Lanal Bandung
Jalin Tali Silaturahmi, Komandan Lanal Bandung Hadiri Undangan Coffee Morning dan Olahraga Bersama Pimpong Fun DPRD Kota Bandung
Pangkalan TNI AL Bandung Gelar Do’a Bersama Memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024
Komandan Lanal Bandung Berikan Pengarahan dan Penandatanganan Pakta Integritas Panitia Daerah Penerimaan Calon Bintara PK dan Tamtama PK Gelombang II Tahun 2024
Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Ikuti Upacara Hari Pahlawan Ke-68
Komandan Lanal Bandung Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029
Pangkalan TNI AL Bandung Gelar Do’a Bersama Memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024
Komandan Lanal Bandung Berikan Pengarahan dan Penandatanganan Pakta Integritas Panitia Daerah Penerimaan Calon Bintara PK dan Tamtama PK Gelombang II Tahun 2024
Kapolda Jabar Hadiri Undangan Universitas Muhammadiyah Bandung
Komandan Lanal Bandung Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029
Pangkalan TNI AL Bandung Gelar Do’a Bersama Memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024
Kapolda Jabar Hadiri Undangan Universitas Muhammadiyah Bandung
Komandan Lanal Bandung Hadiri Pembukaan Taklimat Awal Audit Kinerja Itkoarmada I di Mako Lanal Bandung
Komandan Lanal Bandung Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Bandung

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka

Tags